Pertama:
Terdapat ancaman keras terhadap orang yang meninggalkan solat Asar dengan sengaja hingga keluar waktu. Imam Bukhari telah meriwayatkan, no. 553, dari Buraiah bin Hushaib Al-Aslamy radhiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ ، فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُه
“Siapa yang meninggalkan solat Asar, maka amalnya akan gugur.”
Sedangkan Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya, no. 26946, dari Abu Darda radhiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا ، حَتَّى تَفُوتَهُ ، فَقَدْ أُحْبِطَ عَمَلُهُ (وصححه الشيخ الألباني رحمه الله في “صحيح الترغيب والترهيب)
“Siapa yang meninggalkan solat Asar dengan sengaja hingga habis waktunya, maka amalnya akan gugur.” [Dinyatakan shahih oleh Al-Albany rahimahullah dalam Shahih Targhib dan Tarhib]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata:
“Berakhirnya waktu Asar (tanpa kita melakukan solat Asar pada waktu itu) lebih besar dari ketinggalan perkara lainnya. Sesungguhnya dia adalah Ash-Shalat Al-Wustha yang mendapatkan peringatan khusus untuk kita pelihara. Inilah yang diwajibkan kepada orang sebelum kita, namun mereka menyia-nyiakannya.” [Majmu Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, 22/54]
Kedua:
Para ulama berbeda pendapat tentang ancaman yang terdapat dalam hadis tentang orang yang meninggalkan solat Asar, apakah dipahami berdasarkan zahirnya atau tidak? Dalam hal ini ada dua pendapat:
Perndapat Pertama: Dipahami secara zahir. Maka orang yang meninggalkan sekali solat Asar dengan sengaja hingga keluar waktu, dianggap kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rahawaih, dan menjadi pendapat yang dipilih oleh ulama yang datang belakangan, seperti Syekh Ibnu Baz rahimahumallah.
Syekh Bin Baz rahimahullah berkata:
“Solat Asar kedudukannya sangat agung. Dia adalah Ashalat-Al-Wustha. Dia merupakan solat yang paling utama. Allah ta’ala berfirman:
حَافِظُواْ عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ الْوُسْطَى (سورة البقرة : 238)
“Peliharalah semua solat(mu), dan (peliharalah) solat Wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam solatmu) dengan khusyu’.” [SQ. Al-Baqarah: 238]
Dia dikhususkan penyebutannya dalam ayat ini. Maka wajib bagi setiap Muslim laki dan perempuan untuk memperhatikannya lebih besar dan menjaganya, dan wajib baginya untuk menjaga seluruh solat yang lima waktu dengan bersucinya serta thuma’ninah di dalamnya, serta kewajiban lainnya. Bagi laki-laki hendaknya melakukannya dalam keadaan berjamaah. Rasulullah ﷺ mengkhususkan penyebutannya berdasarkan sabdanya:
من ترك صلاة العصر حبط عمله
“Siapa yang meninggalkan solat Asar, gugurlah amalanya.”
Beliau ﷺ juga bersabda:
من فاتته صلاة العصر ، فكأنما وُتر أهله وماله
“Siapa yang ketinggalan solat Asar, seakan dia dirampas keluarga dan hartanya.”
Hal ini menunjukkan besarnya kedudukan solat Asar. Yang benar adalah, bahwa siapa yang meninggalkan solat-solat lainnya, gugur pula amalnya. Karena dia telah kafir berdasarkan pendapat yang shahih. Akan tetapi dalam hadis dikhususkan penyebutannya oleh Nabi ﷺ untuk menunjukkan keistimewaannya yang agung, sementara kedudukan hukumnya sama. Siapa yang meninggalkan solat Zuhur, Maghrib, Isya atau Fajar dengan sengaja, maka gugurlah amalnya, karena dengan demikian, dia telah kufur. Seseorang harus menjaga seluruh solat wajib, siapa yang meninggalkan satu saja, maka seakan-akan dia meninggalkan seluruhnya. Solat lima waktu harus dijaga seluruhnya, baik oleh laki-laki maupun wanita. Akan tetapi solat Asar memiliki keistimewaan yang tinggi dengan hukuman yang berat bagi yang meninggalkannya, dan besarnya pahala bagi yang menjaganya dan istiqamah di atasnya bersama solat-solat lainnya.” [Fatawa Nurun Aladdarb]
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadis berikut:
من ترك صلاة العصر فقد حَبِط عملُه
“Siapa yang meninggalkan solat Asar, maka amalannya gugur.”
Di antara keutamaan solat Asar secara khusus adalah, bahwa siapa yang meninggalkannya maka gugurlah amalnya, karena dia sangat agung. Berdasarkan hadis ini sebagian ulama ada yang berdalil, bahwa siapa yang meninggalkan solat Asar, maka dia kafir. Karena tidak ada sesuatu yang dapat menggugurkan amal, kecuali dia murtad. Sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَلَوْ أَشْرَكُواْ لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ (سورة الأنعام: 88)
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” [QS. Al-An’am: 88]
Dan firman Allah ta’ala:
وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (سورة البقرة: 217)
“Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di Akhirat. Dan mereka Itulah penghuni Neraka, mereka kekal di dalamnya.” [QS. Al-Baqarah: 217]
Sebagian ulama berkata: Shalat Ashar memiliki kekhususan. Siapa yang meninggalkannya, sungguh telah kafir. Demikian pula siapa yang meninggalkan solat secara umum, dia telah kafir. Pendapat ini tidak terlalu jauh dari kebenaran.” [Syarh Riyadhus-Shalihin]
Pendapat kedua: Ancaman yang terdapat dalam masalah solat Asar, tidak dipahami secara zahir. Mereka yang berpendapat demikian, berbeda pendapat tentang penafsiran dari kalimat ini. Di antaranya bahwa hadis ini diperuntukkan bagi mereka yang meninggalkan solat tersebut dengan menganggapnya boleh (meninggalkan solat).
Di antara mereka yang ada berpendapat, bahwa yang gugur adalah solat itu sendiri. Siapa yang tidak solat Asar hingga habis waktunya, maka dia tidak mendapatkan pahala orang yang solat pada waktunya. Maka yang dimaksud dengan amal yang gugur dalam hadis ini adalah solat.
Ibnu Bathal rahimahullah berkata: “Bab orang yang meninggalkan solat Asar.” Di dalamnya terdapat perawi bernama Buraidah, dia berkata pada hari yang mendung, “Segeralah solat Asar, karena Nabi ﷺ bersabda: “Siapa yang meninggalkan solat Asar, maka gugurlah amalnya.” Al-Mihlab berkata: “Maknanya adalah, bahwa siapa yang menyia-nyiakannya, dan menganggap remeh keutamaan waktunya, padahal dia mampu melaksanakannya, maka gugurlah amalnya dalam shalat tersebut secara khusus. Maksudnya bahwa dia tidak mendapatkan pahala orang yang solat pada waktunya, dan dia tidak memiliki amal yang diangkat malaikat.” [Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Bathal, 2/176)]
Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan pendapat yang banyak tentang penafsiran makna hadis ini saat menjelaskan hadis tersebut. Beliau rahimahullah berkata: “Ulama kalangan Mazhab Hambali berpedoman dengan zahir hadis, serta mereka yang berpendapat seperti pendapat mereka, yaitu bahwa orang yang meninggalkan solat, maka hukumnya kafir. Adapun Jumhur Ulama mencari penafsiran hadis tersebut, dan mereka berbeda pendapat dalam menafsirkannya kepada beberapa pendapat.
Di antara mereka ada yang menafsirkan sebab meninggalkannya, di antara mereka ada yang menafsirkan maksud kata-kata ‘gugur’, di antara mereka ada yang menafsirkan amalnya. Maka ada yang berpendapat; Yang dimaksud adalah siapa yang meninggalkannya dalam keadaan menentang kewajibannya. Ada yang berpendapat, bahwa yang dimaksud adalah siapa yang meninggalkannya karena malas, akan tetapi ancaman ini sebagai peringatan keras, tapi yang dimaksud tidak demikian. Seperti orang yang berkata: “Tidaklah berzina orang yang berzina sedangkan dia beriman.” Ada yang berpendapat, bahwa yang dimaksud gugurnya amal adalah berkurangnya amal dalam waktu itu.
Ada juga yang berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan amal dalam hadis tersebut adalah amal dunia, yang kesibukannya terhadapnya menyebabkan seseorang meninggalkan solat. Maksudnya adalah, bahwa kesibukannya tidak dapat dia manfaatkan dan tidak dapat dia nikmati. Penafsiran yang paling dekat adalah pendapat yang berkata, bahwa hadis tersebut untuk menggambarkan ancaman berat, akan tetapi yang dimaksud bukan zahirnya. Wallahua’lam. [Syarh Al-Bukhari, 2/31]
Yang kuat wallahua’lam adalah bahwa orang yang meninggalkan solat, tidak sunyi:
1- Dia meninggalkan solat sama sekali, maka dia kafir, amalnya akan gugur karena kekufurannya.
2- Dia meninggalkan shalatnya kadang-kadang, kadang solat, kadang meninggalkan solat. Maka dia tidak kafir, meskipun amal hari itu dianggap gugur karena dia meninggalkan solat Ashar.
Ibnu Qayim rahimahullah berkata: “Sejumlah orang telah berbicara tentang makna hadis, “Siapa yang meninggalkan solat Asar…” Mereka melakukan sesuatu yang tidak ada gunanya.
Al-Milhab mengatakan, maknanya adalah: Siapa yang meninggalkannya karena menyia-nyiakannya atau meremehkan keutaman waktunya, sementara dia mampu melakukannya, maka amalnya dalam solat tersebut gugur. Maksudnya, dia tidak mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya pada waktunya, dan amalnya tidak diangkat malaikat. Kesimpulan dari pendapat ini, bahawa siapa yang meninggalkannya, maka dia kehilangan pahalanya. Redaksi dan makna hadis tidak menerima hal itu, dan tidak bermanfaat dikatakan amalnya gugur, karena telah ada dan terjadi. Inilah hakikat gugur dari segi bahasa dan syariat. Tidak dikatakan bagi orang yang kehilangan pahala sebuah amal bahwa amalnya telah gugur. Akan tetapi dikatakan bahwa dia telah kehilangan pahala amal itu.
Sebagian kelompok berpendapat, bahwa yang dimaksud gugur amalnya, adalah amal hari itu, bukan seluruh amal. Seakan-akan sulit bagi mereka menerima seluruh amal yang lalu dikatakan gugur dengan sebab meninggalkan satu solat saja. Maka meninggalkannya menurut mereka tidak menyebabkan murtad yang menggugurkan amal.
Yang tampak dalam hadis tersebut, Allah yang lebih mengetahui maksud Rasul-Nya, bahwa meninggalkan itu ada dua macam:
• Meninggalkannya keseluruhan, yaitu tidak solat sama sekali. Hal ini menggugurkan seluruh amal.
• Dan meninggalkan solat tertentu dan pada hari tertentu. Maka ini menggugurkan amal hari itu saja. Gugurnya secara umum, sebanding apabila dia meninggalkan secara umum. Sedangkan gugurnya amal tertentu, berbanding jika dia meninggalkan secara tertentu.” [Ash-Shalat Wa Ahkamu Taarikiha, hal. 65]
Wallahua’lam..
Sumber: https://islamqa.info/id/145252
EmoticonEmoticon